Pusat Pengembangan Pendidikan merupakan unsur penunjang pada Poltekkes Kemenkes Semarang yang dipimpin oleh kepala, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan bertanggungjawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur I. .
Struktur Pusat Pengembangan Pendidikan berlandaskan pada PMK No 38 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekkes Kemenkes di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan dan PMK No 36 tahun 2018 tentang Klasifikasi Poltekkes